Cara Bergabung untuk mengikuti Program I-GIST (Green Property Investasi Kayu Jabon I-GIST)
Di bawah ini adalah beberapa syarat dan ketentuan untuk ikut serta dalam program penghijauan pohon jabon dan supaya setiap orang yang investasi jabon di PT.GAB / PT.GMN(I-GIST) bisa menerima 2x hasil panen kayu jabon I-GIST.
SYARAT DAN KETENTUAN
1. KTP/ SIM/ Paspor yang masih berlaku (silakan pilih salah 1 saja) yang diserahkan berupa fotocopy / SCAN / print out sebanyak 1 Lembar.
2. Buku rekening pribadi / lembaga bagian depan (bisa BCA, BNI, MANDIRI, BRI, BSM, PERMATA, atau yang lainnya). Rekening tersebut akan digunakan PT.GLOBAL MEDIA NUSANTARA / PT. GLOBAL AGRO BISNIS (I-GIST) untuk transfer uang penjualan kayu jabon Anda. (berupa fotocopy / SCAN / print out sebanyak 1 Lembar)
3. KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku (silakan pilih salah 1 saja) yang diserahkan berupa foto kopi / SCAN / print out sebanyak 1 Lembar.
4. Kami (pihak PT.GAB) akan mengirimkan surat perjanjian pembelian green property paket investasi jabon I-GIST bermaterai 6000 kepada Anda. Setelah Anda menerima surat perjanjian dari I-GIST yang bermaterai 6000, maka Anda harus menandatanganinya kemudian dikembalikan kepada pihak perusahaan untuk dinotariskan (biaya notaris sudah ditanggung oleh perusahaan). Notaris akan mengecek kebenaran sertifikat dan juga keberadaan pohon jabon.
Tujuannya adalah bahwa Anda telah membeli paket green property investasi jabon I-GIST supaya hasil panen (berupa uang) bisa Anda terima sampai 2x panen. Sertifikat notaris green property investasi jabon I-GIST akan diberikan kepada pembeli (Anda) setelah proses pembuatan sertifikat notaris green property telah selesai dicetak dan dijilid oleh pihak perusahaan (PT.GAB).
Mohon info :PT GLOBAL AGRO BISNIS
BalasHapusSaya : Soepeno
alamat: Surabaya
Wa: 083849231028
hp: 08816981315
mohon info panen brp th sekali / apa anggota di hubungi via hp/ wa? Trimakasih sebelumnya